77 ASN Di Kabupaten Tambrauw Belum Digaji 6 Bulan, MRP Papua Barat Daya Desak Gubernur Segera Bertindak

77 ASN Di Kabupaten Tambrauw Belum Digaji 6 Bulan, MRP Papua Barat Daya Desak Gubernur Segera Bertindak

PAPUAVERSE.COM, SORONG – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Petrus Sasior, mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menyelesaikan persoalan hak-hak 77 aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di empat distrik di Kabupaten Tambrauw.

Petrus mengungkapkan, puluhan ASN yang bertugas di Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani hingga kini belum menerima hak-hak mereka, terutama gaji dan tunjangan sejak Januari hingga Juni 2026.

Padahal, para ASN tersebut tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

“Sebanyak 77 pegawai yang bertugas di empat distrik tersebut sudah melaksanakan pekerjaan mereka, tetapi hak-hak mereka belum diterima selama enam bulan terakhir,” kata Petrus Sasior kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan belum adanya kejelasan mengenai kewenangan pengelolaan kepegawaian setelah perubahan wilayah administrasi antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Akibat kondisi itu, para ASN yang bertugas di wilayah Tambrauw menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak-hak mereka belum dibayarkan.

Petrus meminta kedua pemerintah provinsi segera melakukan koordinasi dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran hak-hak para pegawai tersebut.

“Harus ada kejelasan. Apakah hak-hak 77 pegawai yang bertugas di Kabupaten Tambrauw menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat atau Provinsi Papua Barat Daya. Jangan sampai ketidakjelasan ini membuat para pegawai menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga mendesak Gubernur Papua Barat dan Gubernur Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah konkret agar pembayaran gaji dan hak-hak ASN tersebut dapat segera direalisasikan.

Menurut Petrus, keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung selama enam bulan tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kesejahteraan pegawai yang selama ini tetap menjalankan tugas negara.

Selain pemerintah provinsi, Petrus juga meminta Bupati Manokwari dan Bupati Tambrauw segera menuntaskan persoalan administrasi yang masih menjadi hambatan, termasuk penyerahan aset dan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai.

Ia menilai penyelesaian administrasi menjadi langkah penting agar status dan hak para ASN yang bertugas di wilayah tersebut dapat memperoleh kepastian.

“Jika persoalan aset dan administrasi belum diselesaikan, maka yang dirugikan adalah para pegawai. Karena itu kami mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian,” ujarnya.

MRP Papua Barat Daya melalui Pokja Adat berharap seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama dan mencari solusi terbaik agar hak-hak 77 ASN di Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani dapat segera dibayarkan.

Pasalnya, selain berdampak pada kesejahteraan pegawai, persoalan tersebut juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tambrauw.