PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah sengketa dengan tetangga.
Pasalnya, banyak konflik pertanahan bermula dari batas tanah yang tidak jelas dan berujung pada perselisihan hingga proses hukum.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemasangan tanda batas menjadi langkah sederhana namun efektif untuk menjaga keamanan kepemilikan tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Nusron, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar terdapat kesepakatan bersama terkait posisi batas tanah.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur pengadilan.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian materi, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali.
Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah dengan panjang minimal 50 sentimeter, di mana 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron Wahid.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah dinilai menjadi hal penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus menghindari konflik di lingkungan masyarakat.
