PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli apartemen atau rumah susun diminta lebih teliti dalam memeriksa legalitas bangunan sebelum melakukan transaksi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa kepemilikan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) saja belum cukup untuk menjamin keamanan investasi hunian vertikal.
Calon pembeli juga perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar berdirinya apartemen atau rumah susun tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua hak atas tanah tersebut bersifat permanen.
Pada apartemen yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak lain yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.





Selain status tanah, keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan calon pembeli.
P3SRS memiliki tugas mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang ada di lingkungan rumah susun.
Organisasi tersebut juga berperan mewakili kepentingan pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administrasi maupun legalitas yang berkaitan dengan rumah susun.
ATR/BPN menjelaskan, apabila sebuah apartemen tidak memiliki P3SRS dan hak atas tanahnya telah berakhir, maka pemilik unit berpotensi menghadapi sejumlah kendala.
Masalah yang dapat muncul antara lain kesulitan dalam proses jual beli, tidak dapat menjadikan unit sebagai agunan, hingga munculnya konflik hukum di kemudian hari.
Karena itu, pengelolaan rumah susun yang baik melalui P3SRS dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepentingan seluruh penghuni.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya memeriksa SHMSRS saat membeli apartemen, tetapi juga memastikan status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.
Dengan memahami aspek legalitas secara menyeluruh, pemilik apartemen diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni hunian vertikal di kawasan perkotaan.
