PAPUAVERSE.COM, SORONG SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan kegiatan penataan batas dalam rangka penyelesaian sengketa overlapping bidang tanah antara Sertipikat Hak Milik (SHM) dan penguasaan berdasarkan pelepasan hak atas tanah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Shara Santini, S.H., sebagai tindak lanjut hasil musyawarah para pihak terkait penetapan letak patok dan batas bidang tanah.
Penataan batas dilakukan guna memastikan kejelasan posisi dan batas bidang tanah yang disengketakan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
“Pelaksanaan penataan batas ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama terkait letak patok serta batas bidang tanah,” ujar Shara Santini.
Selain mewujudkan kepastian hukum dan kepastian batas, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan berharap proses penataan batas tersebut dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa pertanahan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku.
