Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

PAPUAVERSE.COM, MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara sebagai daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi.

Program tersebut melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan agar lebih transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulut dipilih sebagai bagian dari piloting kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Andi Tenri Abeng dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum diterapkan di Sulut, program serupa telah lebih dulu dijalankan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 guna memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah penting untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan maupun tata ruang.

“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Kami yakin dengan semangat Pak Gubernur dan seluruh jajaran, program ini bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul di berbagai daerah.

Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Pimpinan memerintahkan agar persoalan pertanahan didahulukan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” ujar Edi Suryanto.

Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Salah satu langkah yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Teman-teman KPK dan ATR/BPN serius memberikan solusi kepada kita,” tegas Yulius.

Rakor tersebut menghasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.

Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sulut bersama kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut.