Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya di Kantor Pertanahan

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya di Kantor Pertanahan

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah menjadi persoalan yang kerap membuat masyarakat khawatir. Padahal, dokumen penting tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila sertipikat tanah hilang karena negara telah menyiapkan prosedur resmi untuk penerbitan kembali dokumen tersebut.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah dimaksud.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” katanya.

Shamy menegaskan, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diimbau segera mengurusnya sesuai prosedur resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah pencegahan.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tetap tersimpan aman meski dokumen fisik hilang atau rusak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.