PAPUAVERSE.COM, SORONG – Tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial M.E.E. alias A. Pelaku yang diduga merupakan spesialis curanmor itu ditangkap di kawasan kebun kelapa sawit Modan, Kabupaten Sorong, Rabu (22/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga merupakan hasil curian.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen jajaran Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor milik korban berinisial L.F.D.K.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di area parkir Kantor Distrik Sorong Timur, Jalan Sorong–Klamono Km 12, Kota Sorong. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam sebelum beristirahat.
Namun saat terbangun sekitar pukul 01.30 WIT, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Paniki melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan kebun kelapa sawit Modan dan diduga sedang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada warga.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin apel persiapan sebelum tim bergerak ke lokasi. Polisi juga berkoordinasi dengan personel Polsek Katapop untuk membantu proses penangkapan.
Sekitar pukul 15.40 WIT, personel Polsek Katapop berhasil mengamankan terduga pelaku. Tim Paniki kemudian menjemput pelaku di Polsek Katapop dan melakukan pemeriksaan awal.
Dari hasil interogasi, M.E.E. mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan M.E.E. dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Polisi memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
