PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini dapat memanfaatkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Fitur tersebut disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna membantu masyarakat memasukkan data bidang tanah ke dalam peta digital secara lebih mudah dan cepat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya mengatakan, masyarakat dapat mengirim titik lokasi tanah secara online melalui fitur Swaplotting untuk kemudian diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN,” ujar Ary Sucaya dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, fitur tersebut ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog agar data tanah mereka dapat terintegrasi ke dalam sistem digital pertanahan nasional.
Menurutnya, langkah itu sekaligus menjadi upaya meningkatkan kepastian lokasi bidang tanah serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah.




Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Android maupun iOS. Pengguna diwajibkan memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat membaca koordinat secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat”, lalu melengkapi identitas pemegang hak, nomor hak, luas tanah, hingga lokasi bidang tanah. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung verifikasi.
Sementara masyarakat yang belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”, kemudian melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak, hingga bukti pembayaran pajak.
Setelah seluruh data dikirim, informasi tersebut akan diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum dimasukkan dalam pemutakhiran peta bidang tanah nasional.
