PAPUAVERSE.COM, KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang yang sebelumnya telah diinisiasi Kementerian ATR/BPN bersama KPK.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid yang menjadikan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, Sulawesi Tenggara dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK sehingga diharapkan dapat menjadi contoh implementasi program yang berhasil di daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KPK yang diluncurkan sejak Oktober 2025 bertujuan memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.




Dalam kegiatan itu, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, serta menindaklanjuti deklarasi dalam bentuk aksi nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kesepakatan tersebut disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto bersama Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu setelah kita bagikan ini bisa menjaga komitmen bersama ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus dalam rakor tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, pemerintah juga mendorong sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Namun demikian, menurutnya, kedua sektor tersebut masih menghadapi berbagai persoalan kompleks sehingga membutuhkan sinergi dan pengawasan yang kuat.

Karena itu, ia mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta dapat menghadirkan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.






