PAPUAVERSE.COM, SORONG – Seorang oknum ketua partai politik tingkat Kabupaten Maybrat berinisial AT resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya.
AT dilaporkan warga Maybrat berinisial OY atas dugaan tindak pidana penipuan terkait persoalan utang senilai Rp1,447 miliar.
Laporan tersebut disampaikan OY melalui kuasa hukumnya, Advokat Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. dan Partners kepada wartawan di Sorong, Selasa (11/8/2026).
Yosep mengatakan, laporan polisi terhadap AT resmi dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, laporan itu ditempuh karena selama kurang lebih dua tahun, AT dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang sebelumnya dipinjam dari kliennya.
“Permintaan uang tersebut dilakukan oleh AT dengan iming-iming menjanjikan kepada klien kami untuk menduduki jabatan strategis di dalam Partai NasDem. Tetapi sampai sekarang janji itu tidak pernah terealisasikan,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 2024 ketika AT mencalonkan diri sebagai calon Bupati Maybrat.
Saat itu, kata Yosep, AT meminta sejumlah uang kepada kliennya yang diberikan melalui transfer maupun secara tunai.
Total uang yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,447 miliar.
Yosep menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, kliennya juga telah melakukan pengaduan ke Direktorat Binmas Polda Papua Barat Daya.
Namun, upaya penyelesaian tersebut disebut belum membuahkan hasil karena AT dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Dengan tidak adanya itikad baik tersebut, maka sebagai kuasa hukum kami mendampingi klien kami untuk melaporkan yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang,” tegas Yosep.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Agustus 2026.
Yosep menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak AT terkait laporan tersebut. (*)






