ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp763 Juta

Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan.

Total aset yang diterima Kementerian ATR/BPN mencapai Rp763.198.000. Aset tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan aset berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan aset tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan Kementerian ATR/BPN.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung,” ujar Dalu.

Aset yang diserahkan terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Tanah tersebut memiliki luas 120 meter persegi dengan bangunan seluas 132 meter persegi dan nilai Rp569.023.000.

Selain itu, ATR/BPN menerima sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan luas 134 meter persegi senilai Rp143.816.000.

Kementerian ATR/BPN juga menerima satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT dengan nilai Rp50.359.000.

Dalu menjelaskan, tanah dan bangunan yang diterima dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan kedinasan, termasuk fasilitas tempat tinggal bagi pegawai yang membutuhkan.

Pemanfaatan aset tersebut juga masih akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan penyerahan barang rampasan negara kepada kementerian dan lembaga merupakan bagian dari pemanfaatan aset hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Mungki menyampaikan pesan Ketua KPK agar aset yang telah diserahkan diberi tanda atau plang yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara KPK.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berkaitan dengan penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset oleh kementerian dan lembaga.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.

Dalam kegiatan tersebut, Sekjen ATR/BPN didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto beserta jajaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *