LP2B Jatim Lampaui Target, Nusron Minta Segera Masuk RTRW

PAPUAVERSE.COM, SURABAYA – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Capaian tersebut bahkan telah melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen dari LBS hingga 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah di Jawa Timur segera menindaklanjuti capaian tersebut dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada sebatas penetapan administratif. Dengan masuk ke dalam RTRW, keberadaan lahan pertanian berkelanjutan memiliki kepastian dalam pengaturan ruang dan pembangunan di daerah.

Nusron menyebut langkah tersebut semakin memungkinkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Aturan itu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel sehingga penetapan LP2B dapat segera diselaraskan dengan kebijakan tata ruang.

Secara nasional, penetapan LP2B saat ini telah mencapai 87,60 persen. Capaian Jawa Timur ikut mendorong pemenuhan target nasional minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen,” kata Nusron.

Ia menilai capaian tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian indikator kinerja Kementerian ATR/BPN terkait penetapan LP2B secara nasional.

“Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ujarnya.

Untuk mempercepat pencapaian target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Kebijakan tersebut memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan tersebut diarahkan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan rencana tata ruang sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Nusron.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian 87,34 persen merupakan hasil kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Dari capaian tersebut, 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

Di sisi lain, terdapat sembilan kota yang masih menghadapi tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah perkotaan.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil.

Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *