PERINTIS Pangkas Proses Balik Nama, PPAT Diminta Gerak Cepat

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus proses peralihan hak atas tanah.

Sejak diluncurkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, layanan ini telah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Melalui skema PERINTIS, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Waktu tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yakni maksimal tiga hari pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi daerah yang menangani pendapatan, dua hari di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari di Kantah.

Bagi PPAT, penerapan batas waktu tersebut membuat proses harus dikerjakan lebih cepat dan tidak boleh menunggu.

Sujito, salah satu staf PPAT, mengatakan pihaknya kini harus langsung menindaklanjuti proses pembuatan akta setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Sujito, percepatan juga sudah terasa sejak tahap pengecekan berkas sebelum pembuatan akta.

Ia mencontohkan, berkas yang masuk pada Jumat pagi dapat selesai diperiksa pada sore hari. Setelah itu, pemohon dapat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui bank sebelum dilanjutkan dengan validasi oleh PPAT.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Kecepatan layanan juga dirasakan setelah permohonan peralihan hak diajukan ke Kantah.

Sujito mengatakan proses pemeriksaan dokumen, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB hingga sertipikat tanah, kini memiliki target penyelesaian maksimal lima hari.

Kepastian waktu tersebut menurutnya membuat masyarakat lebih mudah mengetahui estimasi penyelesaian layanan.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” katanya.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, mengatakan penerapan PERINTIS diharapkan ikut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Ia memastikan setiap berkas yang masuk akan segera ditindaklanjuti selama persyaratan dan prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Marcellinus.

Sebagai salah satu lokasi pilot project PERINTIS 10 Hari, Kantah Jakarta Selatan juga memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Marcellinus menekankan, integrasi layanan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN, tetapi juga harus berjalan pada tahapan yang dilakukan PPAT.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.

Untuk saat ini, PERINTIS 10 Hari hanya dapat digunakan untuk layanan peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.

Layanan tersebut mencakup peralihan hak karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, serta pemasukan dalam perusahaan atau Inbreng.

Dengan pembagian waktu yang jelas di setiap tahapan, PERINTIS ditujukan untuk membuat proses peralihan hak lebih terukur sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *