Papuaverse.id, SORONG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol Junov Siregar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur serta menyita 15 unit sepeda motor…
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Junov Siregar dalam konferensi pers di Posko Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya KM 8, Jumat (05/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/537/VI/2026/SPKT Polresta Sorong Kota tertanggal 1 Juni 2026 terkait pencurian sepeda motor milik warga di Jalan F Kalasuat, Kota Sorong.
Menurut Junov, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIT. Korban bernama Iksan Suban, seorang karyawan swasta, memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah sebelum beristirahat.
Namun saat bangun sekitar pukul 05.00 WIT, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban segera melapor ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan harga yang tidak wajar, yakni sekitar Rp3 juta,” ujar Kombes Pol Junov Siregar.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EU (17) dan MN (17). Keduanya merupakan warga Kota Sorong dan masih berusia di bawah umur.
Karena status keduanya sebagai anak, proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana anak.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kedua pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kota Sorong.
“Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 18 tempat kejadian perkara atau TKP yang berbeda,” ungkap Junov.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah laporan masyarakat yang sebelumnya kehilangan kendaraan. Salah satu korban bahkan menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas aksi kedua pelaku saat mencuri sepeda motor di halaman rumah.
Dalam rekaman tersebut terlihat para pelaku beraksi pada dini hari ketika situasi lingkungan masih sepi. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah warga tanpa pengamanan tambahan.




Kombes Pol Junov Siregar menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak rumah kunci kendaraan dengan cara menendang dan mematahkan kunci menggunakan tenaga tangan dan kaki.
Setelah berhasil merusak kunci kontak, motor kemudian didorong menjauh dari lokasi untuk menghindari kecurigaan warga. Selanjutnya pelaku mengganti rumah kunci kendaraan sehingga motor dapat digunakan maupun dijual kembali kepada orang lain.
“Modus mereka mematahkan rumah kunci kendaraan. Setelah itu motor didorong keluar dari lokasi dan rumah kuncinya diganti sebelum dijual,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan sejumlah kendaraan yang telah dijual oleh pelaku kepada pihak lain dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
Hingga saat ini, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya telah mengamankan 14 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Ke-14 kendaraan tersebut berasal dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Sorong, di
Polisi meyakini jumlah barang bukti masih dapat bertambah seiring berjalannya proses pengembangan dan pencarian terhadap kendaraan lain yang diduga terkait dengan aksi para pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Junov Siregar juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi Mapolda Papua Barat Daya atau lokasi penyimpanan barang bukti untuk melakukan pengecekan.
Menurutnya, Polda Papua Barat Daya berkomitmen membantu masyarakat mendapatkan kembali kendaraan yang hilang apabila dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang sudah kami amankan. Jika dapat dibuktikan kepemilikannya secara sah, kendaraan tersebut akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya di bawah kepemimpinan Kombes Pol Junov Siregar dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak penadah yang menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.






