MRPB Kutuk Penembakan 3 Warga Sipil di Maybrat, Desak TNI Tarik Pasukan dari Kampung

Eduard Orocomna: Pendekatan Adat Harus Didahulukan, Jangan Sampai Kepentingan Aparat Picu Konflik Baru

PAPUAVERSE.COM, TELUK BINTUNI – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, meminta pemerintah dan aparat keamanan mengedepankan pendekatan adat serta dialog dalam menangani konflik bersenjata di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut disampaikan Eduard menyusul peristiwa kekerasan terhadap tiga warga sipil di Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada Kamis (13/8/2026).

Eduard menilai pendekatan keamanan yang mengedepankan kekuatan bersenjata berpotensi memperlebar jarak antara negara dan masyarakat di kampung.

“Kami tidak memaksa, kami datang dengan adat. Kami datang dengan pendekatan adat dan kemanusiaan,” kata Eduard dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, lembaga adat harus diberikan ruang untuk mengambil peran dalam penyelesaian konflik, terutama ketika persoalan tersebut menyangkut masyarakat di kampung.

“Jangan sampai kepentingan-kepentingan TNI-Polri menimbulkan konflik baru. Biarkan pendekatan adat dan dialog yang jalan duluan,” tegasnya.

Eduard mengatakan pendekatan adat dan kemanusiaan bukan sekadar wacana.

Ia menyebut, sejak 2024 hingga 2026, lembaga adat bersama MRPB telah membantu memulangkan 37 warga dari hutan yang sebelumnya dikaitkan dengan kelompok KKP maupun OPM di wilayah Papua Barat.

“37 orang itu saudara-saudara kita. Mereka kembali ke kampung, kembali ke keluarga. Itu bukti pendekatan adat masih relevan dan efektif,” ujarnya.

Karena itu, Eduard meminta pemerintah tidak mengesampingkan peran lembaga adat dalam setiap upaya penyelesaian konflik di Papua.

Seruan tersebut semakin kuat setelah adanya peristiwa yang menimpa tiga warga sipil di Aifat Timur Tengah.

Dalam keterangannya, Eduard menyebut tiga warga, yakni Silvester Asem, Anike Fatie dan Selviana Sory, dilaporkan menjadi korban penembakan.

Ia juga menyebut tiga ekor anjing milik korban turut ditembak mati dalam kejadian tersebut.

“Kami mengutuk tindakan penembakan terhadap ibu rumah tangga yang sedang di kebunnya sendiri. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat,” kecam Eduard.

Eduard menilai insiden tersebut seharusnya dapat dicegah apabila lembaga adat diberikan kesempatan melakukan pendekatan sejak awal.

“Kalau dari awal kami dilibatkan, mungkin tiga orang ini hari ini masih bisa bercocok tanam, bukan terbaring di rumah sakit,” katanya.

Menyikapi kejadian tersebut, Eduard menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat keamanan.

Pertama, pemerintah pusat bersama TNI-Polri diminta menghentikan operasi militer di kawasan pemukiman warga serta memberikan ruang kepada lembaga adat untuk melakukan pendekatan kemanusiaan.

Kedua, Eduard mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus Maybrat secara transparan.

Ketiga, DPR RI didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Adat yang menurutnya telah lama tertunda.

“RUU ini kunci. Kalau lembaga adat diakui sebagai subjek hukum, maka kami punya kekuatan untuk menjaga kampung kami sendiri. Tanpa UU ini, semua akan timpang,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap desakan agar pemerintah membahas tiga regulasi, yakni RUU Hukum Adat, revisi UU Otonomi Khusus Papua, serta RUU Perlindungan Orang Asli Papua (OAP).

Lebih lanjut, Eduard menyebut dinamika Papua saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik seperti jalan, listrik dan fasilitas publik.

Menurutnya, persoalan yang tidak kalah penting adalah pengakuan terhadap hak dasar masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, efektivitas Otonomi Khusus, serta pengakuan terhadap hukum adat.

“Tanpa pengakuan, pembangunan fisik hanya jadi kantor-kantor baru. Sementara masyarakat adat tetap tersisih di tanah sendiri,” katanya.

Ia berharap penguatan lembaga adat dapat menjadi bagian penting dalam membangun hubungan antara masyarakat di kampung, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

“Ini bukan soal pemisahan. Ini soal keadilan. Dengan UU, OAP akan makin kuat jadi bagian NKRI. Kepala suku dan Ondoafi harus dikuatkan sebagai jembatan antara kampung, pemda, sampai ke pusat,” pungkas Eduard.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *