LBH Gerimis Sentil Senator PFM soal RS Maleo: Jangan Asal Bicara, Cermati Aturan

Papuaverse.id, SORONG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, meminta Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, tidak terburu-buru meminta Pemerintah Kota Sorong mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.

Yosep justru meminta Senator Paul Finsen Mayor mencermati aturan yang mengatur tentang pendirian dan operasional rumah sakit swasta.

“Jangan asal bunyi di media dengan meminta Wali Kota Sorong mencabut izin operasional Rumah Sakit Maleo. Lebih banyak baca aturan tentang persyaratan mendirikan rumah sakit swasta,” kata Yosep, Rabu (12/8/2026).

Menurut Yosep, pernyataan mengenai RS Maleo perlu disampaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi.

Praktisi hukum di Kota Sorong itu juga membantah anggapan bahwa Rumah Sakit Maleo dibangun di dalam ruko.

Ia menegaskan, RS Maleo berdiri di atas bangunan permanen dengan sejumlah fasilitas yang terintegrasi dalam satu kawasan.

“Rumah Sakit Maleo didirikan dalam sebuah bangunan gedung yang permanen dan terintegrasi secara fisik untuk menjamin keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis,” ujarnya.

Yosep menjelaskan, bangunan RS Maleo berada dalam satu kesatuan lokasi. Lahan dan blok bangunan rumah sakit, kata dia, saling terhubung secara fisik dan menunjang aktivitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat dari hubungan antarruangan yang dibangun untuk memudahkan pelayanan sekaligus memperhatikan keselamatan pasien.

“Bangunannya terintegrasi antara ruangan yang satu dengan yang lain. Tentunya ruangan tersebut memprioritaskan keselamatan pasien, kecepatan akses ke IGD dan area perawatan intensif,” jelasnya.

Ia juga menyoroti akses keluar-masuk rumah sakit yang dinilai mendukung pelayanan kegawatdaruratan.

Yosep mengatakan, RS Maleo memiliki jalur tersendiri untuk akses ambulans dan IGD sehingga tidak bercampur dengan jalur pengunjung.

“Jalur masuk dan keluar, terutama untuk ambulans IGD, tidak tercampur dengan jalur pengunjung dan jauh dari permukiman masyarakat,” katanya.

Yosep bahkan mengaku pernah menjadi pasien di RS Maleo dan menjalani rawat inap selama tiga hari.

“Saya pernah berobat dan rawat inap tiga hari di rumah sakit tersebut. Pelayanannya cukup baik dan super cepat. Dokter dan perawat juga ramah, ruangan rawat inapnya cukup besar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Yosep mengapresiasi langkah Wali Kota Sorong yang sebelumnya membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melakukan audit investigasi terhadap RS Maleo.

Menurut dia, audit tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti oleh manajemen rumah sakit.

Karena itu, Yosep menilai keputusan Pemkot Sorong membuka kembali operasional RS Maleo merupakan langkah yang tepat, terutama untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

“Wali Kota Sorong sudah membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melaksanakan audit investigasi secara independen. Ada sejumlah rekomendasi perbaikan dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil keputusan terkait izin operasional rumah sakit.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Maleo. Pemerintah kota tentunya sudah mengetahui dampak hukum apabila rumah sakit tersebut ditutup,” tegas Yosep.

Yosep juga mempertanyakan dasar pernyataan Senator Paul Finsen Mayor yang meminta izin operasional RS Maleo dicabut.

Ia menyebut pernyataan tersebut belum didukung data yang memadai.

“Yang disampaikan Senator PFM di beberapa pemberitaan media itu hanyalah asumsi pribadi yang tidak didukung basis data,” kata Yosep.

Ia juga menyinggung keberadaan RS Maleo yang telah beroperasi sejak 2010.

“Rumah sakit tersebut dibuka ketika yang bersangkutan masih duduk di bangku kuliah. Kenapa tidak beliau protes pada tahun 2010?” ujarnya.

Yosep menambahkan, legalitas dan persyaratan pendirian RS Maleo harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku pada saat rumah sakit tersebut didirikan, termasuk proses perizinan yang telah ditempuh.

“RS Maleo yang berdiri pada tahun 2010 tentunya sudah memenuhi syarat dan mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Tentunya harus dilihat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Yosep kembali memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sorong karena dinilai lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Sorong yang lebih mementingkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan membuka kembali izin operasional RS Maleo dan tidak hanya mendengar dari satu pihak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *