Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Papua Barat Daya Bisa Bayar Tanpa Denda

Papuaverse.id, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan terbaru, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus selama satu bulan.

Program tersebut berlaku mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat Daya.

Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Dr. Halasson F. Sinurat, S.STP., M.Si., mengatakan penghapusan denda tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia meminta masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Manfaatkan kesempatan ini, segera bayar pajak kendaraan Anda,” kata Halasson.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya,” ujarnya.

Halasson juga meminta seluruh Samsat di kabupaten dan kota menjalankan kebijakan penghapusan denda tersebut sesuai SK Gubernur Papua Barat Daya.

“Kami harapkan agar Samsat kabupaten dan kota dapat menjalankan SK Gubernur tentang penghapusan denda PKB dan BBNKB,” katanya.

Kebijakan ini tertuang dalam Nomor 100.3.3.1/152/8/2026.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Pemprov Papua Barat Daya mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu penghapusan denda berakhir pada 11 September 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *