LBH Gerimis Soroti Penanganan Perkara WNA di Kejati Papua Barat, Dugaan “Jual Beli Pasal”

Papuaverse.id, SORONG – Penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang melibatkan warga negara Inggris, Andrew John Miners, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis).

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, S.H., menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh penyidik Imigrasi Papua Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Yosep bahkan menuding adanya dugaan perubahan pasal yang dinilainya berpotensi meringankan perkara terhadap Andrew John Miners, yang diketahui merupakan Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER).

“LBH Gerimis sudah menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kejati Papua Barat demi membebaskan warga negara asing yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrew John Miners,” kata Yosep kepada media ini.

Menurut Yosep, dugaan tersebut muncul setelah dirinya mencermati proses penanganan perkara, khususnya pada bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat.

Ia mengatakan, Andrew John Miners sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat dalam perkara tindak pidana keimigrasian yang berkaitan dengan korporasi.

Dalam proses penyidikan Imigrasi, kata Yosep, tersangka dikenakan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yosep menilai penerapan pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pasal yang kemudian disebut diterapkan dalam proses penanganan di Kejati Papua Barat.

“Kalau merujuk Pasal 136 ayat (1) dan (2), apabila tindak pidana keimigrasian dilakukan oleh korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan besaran denda yang disebut diterapkan dalam perkara tersebut.

Menurut Yosep, terdapat perbedaan signifikan antara ancaman pidana dalam pasal yang digunakan penyidik Imigrasi dengan sanksi yang kemudian dikenakan dalam proses penuntutan.

“Jaksa Penuntut Umum menetapkan denda sebesar Rp10 juta dan dua tersangka warga negara asing tidak ditahan,” kata Yosep.

Yosep kemudian menyoroti Pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurutnya, pasal tersebut mengatur mengenai penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan terhadap orang asing yang dijaminnya.

“Pasal 118 mengatakan setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminannya dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” jelasnya.

Atas dasar itu, Yosep mempertanyakan mengapa sanksi yang diterapkan dalam perkara tersebut disebut hanya berupa denda Rp10 juta dan hukuman tiga bulan.

Ia menduga terdapat perubahan konstruksi pasal dalam proses penanganan perkara setelah tahap dua dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.

Yosep menyebut Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian sebagai pasal yang kemudian diterapkan.

Menurut dia, penerapan pasal tersebut patut dipertanyakan karena dinilai berbeda dengan konstruksi perkara sebagaimana yang ditangani penyidik Imigrasi Papua Barat.

“Pasal itu yang dipaksakan oleh Kejati untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” tegas Yosep.

Tidak berhenti pada kritik, LBH Gerimis menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan resmi.

Yosep mengatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami dari LBH Gerimis sebagai pelapor perkara ini di Imigrasi tentunya akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, LBH Gerimis mengaku telah menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI.

Yosep menyebut pihaknya akan mengikuti agenda audiensi dengan Komisi III DPR RI sebelum persoalan tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat.

“Kami juga sudah memasukkan surat pengaduan ke Komisi III DPR RI. Nanti tanggal 4 kami akan dipanggil untuk melakukan audiensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” katanya.

Yosep menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut proses hukum terhadap seorang warga negara asing, tetapi juga menyangkut integritas lembaga penegak hukum.

Menurut dia, apabila dugaan perubahan pasal dan transaksi hukum benar terjadi, maka hal tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang dilakukan oleh Kejati dan Aspidum jelas-jelas dinilai mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Yosep.

Ia juga membandingkan penegakan hukum keimigrasian di Inggris dengan kondisi yang menurutnya terjadi dalam perkara tersebut di Indonesia.

Yosep menyebut pelanggaran izin tinggal maupun pemberian keterangan palsu kepada otoritas di Inggris dapat berujung pada sejumlah konsekuensi hukum, mulai dari pidana penjara, denda, penolakan visa, deportasi hingga larangan masuk.

Karena itu, ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap warga negara asing di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Jangan sampai hukum di negara ini justru hancur karena ulah oknum-oknum penegak hukum. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum tanpa melihat siapa orangnya,” tegas Yosep.

Pernyataan dan tudingan LBH Gerimis tersebut merupakan bagian dari pengaduan yang akan mereka sampaikan melalui jalur pengawasan resmi. Kebenaran mengenai dugaan perubahan pasal maupun tuduhan adanya transaksi hukum masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Kejati Papua Barat terkait tudingan LBH Gerimis tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *