PAPUAVERSE.COM, BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah di Jawa Barat untuk memperkuat sinergi guna mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/7/2026). Menurutnya, pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pemohon.
“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, sekitar 75 persen tugas Kementerian ATR/BPN merupakan pelayanan pertanahan sehingga transformasi layanan menjadi prioritas utama. Namun, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB serta PPAT dalam penyelesaian Akta Jual Beli (AJB).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron memaparkan skema layanan Peralihan Hak 10 Hari yang sedang dikembangkan. Skema tersebut mencakup verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan AJB oleh PPAT selama dua hari, kemudian proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran SPS serta PNBP dilakukan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah pembayaran PNBP, kemudian hasil pengukuran dan peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam lima hari berikutnya.
Menurut Nusron, kedua inovasi layanan tersebut telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir sebagai bagian dari transformasi pelayanan yang mengedepankan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait proses verifikasi BPHTB sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT dapat berjalan lebih efektif.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, beserta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
















