Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi, Mayoritas Penyidik Polri

Papuaverse.id, JAKARTA – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Dari tujuh saksi tersebut, tiga merupakan pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, sedangkan empat lainnya berasal dari unsur penyidik kepolisian,” ujar Anang dalam keterangannya.

Menurut Anang, pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman keterangan para saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Hingga kini, penyidik belum mengambil langkah hukum lain selain pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Tim Sembilan juga telah memeriksa tiga saksi dalam perkara yang sama. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Saat itu, enam saksi lain yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik dan dijadwalkan untuk dipanggil kembali.

Penyidikan perkara ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.

Perkara dugaan TPPU ini menjadi penyidikan keempat yang menyeret nama Febrie Adriansyah, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung juga membuka penyidikan terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *