Tersangka Kasus Keimigrasian Diduga Bebas Berkeliaran, LBH GERIMIS Desak Evaluasi Imigrasi

PAPUAVERSE.COM, SORONG – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) menyoroti kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Papua Barat, terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Andrew Jhon Miners.

Andrew Jhon Miners yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Misool Eco Resort disebut telah berstatus tersangka tindak pidana keimigrasian.

Namun, yang menjadi sorotan, WNA asal Inggris tersebut diduga masih bebas keluar masuk wilayah Republik Indonesia tanpa adanya tindakan pencekalan.

Direktur LBH GERIMIS, Yosep Titirloloby, SH menilai sikap diam pihak Kantor Wilayah IMIPAS Papua Barat terhadap kasus tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA bermasalah.

“Pihak Kanwil Imigrasi Papua Barat membiarkan tersangka Andrew Jhon Miners masuk dan keluar Indonesia secara bebas tanpa dicekal,” kata Yosep dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Sorong, Sabtu (9/5/2026) malam.

Menurut Yosep, langkah pencegahan atau pencekalan seharusnya telah dilakukan guna mempermudah proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, Andrew Jhon Miners juga diketahui sebagai Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER), yang menjalankan aktivitas usaha di Pulau Batbitim, Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

“Seharusnya pencegahan atau pencekalan terhadap tersangka Andrew Jhon Miners untuk tidak keluar dari Indonesia dapat dilakukan melalui pejabat imigrasi atau penyidik imigrasi. Tetapi yang terjadi, pejabat Imigrasi Papua Barat tidak melakukan pencekalan,” tegasnya.

LBH GERIMIS juga menilai selama kurang lebih lima bulan terakhir, Andrew diduga bebas bepergian keluar masuk Indonesia tanpa hambatan, meski telah berstatus tersangka.
Padahal, kata Yosep, ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan terhadap WNA yang tersangkut perkara pidana telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam aturan tersebut, WNA yang melakukan pelanggaran berat, termasuk pidana keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), salah satunya berupa pencegahan dan penangkalan atau blacklist.

“Ini menunjukkan bahwa penindakan terhadap WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya masih lemah. Penegakan hukum terkesan tebang pilih dan pengawasan internal imigrasi juga masih lemah,” ujar Yosep.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil IMIPAS Papua Barat terkait tudingan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *