Papuaverse.id, SORONG – Team Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga di Kota Sorong. Pelaku berinisial AY (18) alias Kaler ditangkap saat berada di kawasan Malanu, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang akan melintas di kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor. Berbekal informasi tersebut, Team Paniki langsung bergerak melakukan penyergapan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 16 Juli 2026.
“Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Team Paniki Polsek Sorong Timur. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” kata AKP Ahmad Wira Wisudawan.
Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Saat itu korban berinisial AS (69), seorang sopir angkutan umum, baru selesai mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu.
Ketika hendak kembali ke pangkalan, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang. Karena takut, korban tidak mampu memberikan perlawanan.
Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan langsung melaporkannya ke Polsek Sorong Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Paniki melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi.
Sekitar pukul 01.40 WIT, Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin apel arahan pelaksanaan (AAP) sebelum personel bergerak menuju lokasi yang diduga akan dilalui pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H. Sekitar pukul 02.30 WIT, petugas melihat pelaku berhenti di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi. Tanpa membuang waktu, Team Paniki langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, AY mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





