ATR/BPN, KPK, Pemda Sulteng Bersatu Selamatkan Aset Daerah

PAPUAVERSE.COM, PALU– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat kerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik, menyelamatkan aset daerah, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan, transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya bertujuan memperbaiki layanan masyarakat, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi hal penting agar aset tidak tertunda pengelolaannya hingga berpotensi merugikan daerah.

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Penyelamatan aset Pemda adalah suatu keharusan,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kerja sama ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan peran masing-masing.

KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri mendukung pembinaan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan terkait kebijakan fiskal, sedangkan ATR/BPN menangani kebijakan teknis pertanahan dan tata ruang.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK melalui sembilan program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan program tersebut, terutama dalam mempercepat sertipikasi aset milik pemerintah.

Ia menyebut masih terdapat banyak aset daerah yang belum memiliki sertipikat sehingga membutuhkan percepatan penataan administrasi pertanahan.

“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nantinya akan dikonkretkan tugas BPN dan tugas Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujar Anwar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *