PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Institut Marhaenisme 27 menilai Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai lebih dari Rp212 triliun memiliki persoalan dari sisi landasan hukum dan tata kelola.
Lembaga tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Sikap itu disampaikan Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda, bersama Divisi Hukum dan Advokasi, Charles Rustam, saat merilis policy brief di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Dalam kajiannya, Institut Marhaenisme 27 menilai dua Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar pelaksanaan KDMP, yakni Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum karena berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Deodatus menyebut penggunaan Inpres sebagai dasar pelaksanaan program berskala nasional dengan realokasi anggaran dinilai memiliki kelemahan dari aspek legalitas.
“Program ini juga tidak memuat konsideran yang secara eksplisit menghubungkannya dengan RPJMN maupun RPJP. Akibatnya, KDMP berdiri di atas asas legalitas yang sangat rapuh,” ujar Deodatus.
Selain menyoroti aspek hukum, Institut Marhaenisme 27 juga mengkritisi keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam pelatihan calon manajer koperasi yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Menurut Charles Rustam, pelatihan pengelola koperasi seharusnya dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan manajemen, bukan pendekatan militeristik.
Karena itu, pihaknya meminta penggunaan anggaran tersebut dapat diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam policy brief tersebut, Institut Marhaenisme 27 juga memaparkan rincian kebutuhan anggaran KDMP yang diperkirakan mencapai Rp212,84 triliun untuk sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
Anggaran itu terdiri dari pembangunan fisik koperasi sebesar Rp128 triliun, pengadaan truk enam roda sekitar Rp36,4 triliun, truk pick-up 4×4 sebesar Rp20,4 triliun, sepeda motor roda tiga Rp5,14 triliun, serta pengadaan inventaris, genset, perangkat teknologi informasi, AC, dan perlengkapan lainnya senilai Rp22,897 triliun.
Institut Marhaenisme 27 juga menyoroti kebijakan pengurangan Dana Desa Tahun 2026 yang disebut turun dari Rp60,57 triliun menjadi Rp25 triliun.
Menurut lembaga tersebut, kebijakan itu dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan di desa.
Selain meminta audit menyeluruh terhadap program KDMP, Institut Marhaenisme 27 juga meminta aparat penegak hukum menelaah sejumlah kebijakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program, termasuk PT Agrinas Pangan Nusantara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dan Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin.
Lembaga tersebut turut mengajukan empat rekomendasi, yakni menghentikan pelaksanaan KDMP hingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat, mengkaji kembali pemangkasan Dana Desa, melakukan audit investigatif oleh BPK dan BPKP terhadap penggunaan anggaran, serta mengevaluasi kebijakan yang dinilai berdampak terhadap usaha toko kelontong di desa.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Koperasi, Kementerian Pertahanan, dan PT Agrinas Pangan Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah temuan dan rekomendasi yang disampaikan Institut Marhaenisme 27.






