PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Proses balik nama sertipikat tanah yang biasanya membutuhkan waktu panjang kini mulai dipangkas melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dampaknya dirasakan langsung warga Jakarta Utara, Dewi Himjati. Sertipikat hasil layanan PERINTIS miliknya bahkan rampung hanya dalam waktu tujuh hari, sebelum batas waktu layanan yang ditetapkan.
Dewi mengambil sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Dewi, kecepatan proses balik nama membuat sertipikat dapat segera dimanfaatkan kembali, termasuk sebagai jaminan untuk kebutuhan permodalan.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Ia juga mengapresiasi kinerja petugas Kantah Jakarta Utara karena proses peralihan hak sertipikatnya selesai lebih cepat dari target.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.
Layanan PERINTIS merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN untuk memangkas waktu proses peralihan hak sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun, percepatan tersebut tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Prosesnya membutuhkan kerja bersama antara BPN, pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT memiliki peran dalam pengecekan serta pembuatan akta, sementara pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menangani tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, tiga pihak tersebut harus berjalan dalam satu ritme agar target percepatan layanan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar proses peralihan hak tidak terhambat di salah satu tahapan.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertipikat hasil balik nama. Sertipikat yang telah selesai pun dapat lebih cepat digunakan untuk kebutuhan hukum, ekonomi maupun permodalan.
Pengalaman Dewi menjadi salah satu contoh bahwa percepatan layanan pertanahan bukan sekadar memangkas waktu administrasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan aset tanah yang dimilikinya.






