PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga September 2026, capaian penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen.
Angka tersebut bahkan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah untuk 2029.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).
Nusron mengatakan, capaian 87,52 persen merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kemenko Pangan.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen,” ujar Nusron.
Menurutnya, capaian tersebut membuat target yang sebelumnya direncanakan selesai pada 2029 berpotensi dituntaskan lebih cepat pada 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.
Target tersebut sebelumnya dipatok 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Capaian terbaru ini meningkat cukup tajam dibandingkan awal 2026.
Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan RTRW Provinsi baru berada di kisaran 68 persen. Sementara berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional baru mencapai 41,72 persen.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Langkah ini diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Nusron menegaskan, penetapan LP2B memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional.
“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” katanya.
Papua Masih di Bawah 87 Persen
Meski capaian nasional telah menembus 87,52 persen, pemerintah masih mencatat terdapat tujuh provinsi yang penetapan LP2B-nya belum mencapai batas minimal 87 persen.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kesempatan kepada tujuh daerah tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.
Namun, daerah diminta tidak menurunkan angka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi, kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” tegas Zulkifli Hasan.
Pemerintah berharap percepatan penetapan LP2B dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan sawah secara tidak terkendali.
Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.






