PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Masyarakat yang menerima tanah hibah dari orang tua diminta memahami prosedur balik nama sertipikat agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah harus memastikan tidak ada sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah tersebut.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian.
Ia menjelaskan, masyarakat terlebih dahulu perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen seperti sertipikat tanah asli, KTP, dan foto geotagging.
Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengecekan sertipikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.






Shamy Ardian mengatakan, proses hibah hanya bisa dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tersebut tidak sedang dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti BPHTB serta PBB tahun berjalan,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya yakni pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah.
Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa dan diverifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan dokumen,” katanya.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama sertipikat.
Sesuai standar operasional prosedur atau SOP, proses balik nama sertipikat ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.





