PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Proses balik nama sertipikat tanah kini mulai mendapat kepastian waktu melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut diuji coba sejak 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, layanan PERINTIS bahkan mendapat respons tinggi dari masyarakat.
Dalam beberapa hari, jumlah berkas peralihan hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS tercatat mencapai ratusan berkas per hari.
Salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Jakarta Selatan, Imam, mengaku merasakan layanan yang lebih cepat dan memiliki kepastian waktu.
“Cepat sekarang dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).
Bagaimana Prosesnya?
Dalam layanan PERINTIS, setiap tahapan diberikan batas waktu yang jelas.
Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah diberikan waktu maksimal 3 hari.
Kemudian proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal 5 hari.
Sebagai staf PPAT, Imam mengatakan dirinya terlebih dahulu melakukan pengecekan bidang tanah milik pemohon.
Setelah pengecekan selesai dan disetujui, penjual dan pembeli kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.
Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, Akta Jual Beli (AJB) kemudian dibuat dan ditandatangani.
Ada Loket Khusus PERINTIS
Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus untuk masyarakat yang menggunakan layanan PERINTIS 10 Hari.
Layanan tersebut mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT.
Jenis layanan yang tersedia antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan tanah ke dalam perusahaan.
Petugas loket Kantah Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target.
Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) serta data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.
Sehari Bisa 165 Berkas
Tingginya minat masyarakat terlihat dari jumlah berkas yang masuk ke loket khusus PERINTIS.
Novia mengatakan, dalam beberapa hari jumlah permohonan yang diterima mencapai lebih dari 100 berkas per hari.
“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” ungkapnya.
Layanan PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.
Dengan adanya batas waktu pada setiap tahapan, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dengan lebih jelas alur dan waktu yang dibutuhkan hingga sertipikat selesai diproses.






