Papuaverse.id, RAJA AMPAT – Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Papua Barat Daya, Yulianus Thebu, menegaskan akan mengawal hingga tuntas dugaan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp5 miliar yang diterima Dewan Adat Dasmaya Klanafat dari total dana ganti rugi kasus kandasnya kapal wisata MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Kabupaten Raja Ampat.
Yulianus mengatakan, masyarakat adat berhak mengetahui secara transparan penggunaan dana kompensasi tersebut karena dana itu diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak kerusakan terumbu karang akibat insiden kandasnya kapal wisata pada 4 Maret 2017 lalu.
“Kami melihat ada banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Ada oknum yang diduga membeli speedboat, fiber, mesin tempel, kendaraan bermotor, mobil hingga rumah di Waisai. Masyarakat bertanya, uang itu berasal dari mana. Karena itu penggunaan dana kompensasi harus dijelaskan secara terbuka,” kata Yulianus, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, lembaga adat dibentuk untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan menjadi sarana mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak mencoreng nama baik seluruh pimpinan adat di Raja Ampat.
“Jangan sampai ulah satu atau dua orang mencoreng nama seluruh pimpinan adat di Raja Ampat. Masyarakat akhirnya menilai semua pemimpin adat sama. Karena itu persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menggunakan dana tersebut dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.
Yulianus mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah kepala suku, dana Rp5 miliar yang diterima pihak Dasmaya Klanafat diduga tidak seluruhnya sampai kepada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.
Meski demikian, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui dialog dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami masih mengedepankan dialog dan negosiasi. Kami menduga sebagian dana itu masih ada, hanya belum jelas penggunaannya. Itu yang sedang kami telusuri. Jika memang ada bukti penggunaan yang sah, silakan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Namun, jika upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil, LAKI Papua Barat Daya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Kalau penyelesaian secara baik-baik tidak berhasil, maka kami akan menempuh jalur hukum. Untuk aspek perdata akan kami bawa ke pengadilan, sementara jika ditemukan unsur pidana maka akan kami laporkan ke Polda Papua Barat Daya dan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Selain jalur hukum, Yulianus juga berencana membawa persoalan itu ke DPR Papua Barat Daya, khususnya Fraksi Otonomi Khusus, agar dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami ingin semuanya transparan. Masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana kompensasi itu harus mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan yang menyebut dirinya dan sejumlah kepala suku tidak memiliki kewenangan untuk menyuarakan persoalan tersebut.
“Sebagai pimpinan masyarakat adat, kami berkewajiban menyampaikan apabila ada sesuatu yang dianggap merugikan masyarakat. Apalagi jika berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan. Sebagai Ketua DPD LAKI Papua Barat Daya, saya tidak akan membiarkan persoalan seperti ini berlalu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Yulianus turut meminta pemerintah daerah dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam menentukan pihak yang menerima dan mengelola dana kompensasi atas kerusakan lingkungan maupun kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berharap ke depan, apabila ada kompensasi atau ganti rugi akibat kerusakan lingkungan maupun kasus serupa, pengelolaannya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung agar tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.






