PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7/2026).
Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari.
“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri sebagai langkah mempercepat penetapan LP2B.
Melalui surat edaran bersama tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah di wilayah masing-masing ditetapkan sebagai LP2B sebelum diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.
“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B,” katanya.
Ossy menyebut kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum surat edaran bersama diterbitkan, terdapat 73 pemerintah daerah yang mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah kebijakan diberlakukan, jumlahnya meningkat menjadi 93 pemerintah daerah hanya dalam waktu 10 hari.
“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial,” ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Seminar nasional tersebut diikuti 277 peserta yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain Ossy Dermawan, panel pertama juga menghadirkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.














