PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan dengan satu pendekatan. Status dan penguasaan lahan menjadi faktor utama yang menentukan langkah hukum maupun kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI terkait konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Nusron mengungkapkan terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Menurutnya, masing-masing kategori membutuhkan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Nusron mengatakan, konflik yang melibatkan lahan atau aset perusahaan swasta relatif lebih mudah ditangani karena pemerintah dapat memanggil pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian.
Apabila ditemukan pelanggaran atau penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin yang dimiliki perusahaan.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik berkaitan dengan aset milik negara, termasuk aset BUMN, TNI, maupun Polri.
Nusron menjelaskan, pemerintah harus berhati-hati dalam menangani konflik yang bersinggungan dengan aset negara karena terdapat aspek hukum keuangan negara yang harus diperhatikan.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya,” katanya.
Menurut Nusron, pelepasan aset negara tanpa mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Pemerintah tidak dapat begitu saja mengubah status kawasan hutan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Ia menegaskan, status lahan menjadi kunci dalam menentukan langkah penyelesaian setiap konflik agraria.
Rakor bersama DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Pertemuan turut melibatkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.
Pemerintah dan DPR RI mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan berdasarkan status serta legalitas penguasaan tanah, sehingga setiap keputusan tidak hanya menyelesaikan konflik di lapangan tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.






