PAPUAVERSE.COM, SORONG SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan pengambilan sumpah untuk proses penerbitan sertipikat pengganti karena kehilangan, Kamis (3/9/2026).
Pengambilan sumpah tersebut dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Suriyanti, S.Sos., selaku atasan yang bertugas.
Dalam pelaksanaannya, Suriyanti didampingi staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang bertindak sebagai saksi.
Proses pengambilan sumpah dilakukan atas permohonan Nur Fadila Syahril terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 16 yang berlokasi di Kampung Wermit dan terdaftar atas nama Hadade.
Sebelum proses tersebut dilaksanakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan pengumuman kehilangan sertipikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari tahapan pelayanan dalam proses penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai prosedur, sekaligus mengedepankan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini menjadi bagian dari komitmen Kantah Sorong Selatan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.






