Papuaverse.id, SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota membongkar lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.T. (55) beserta 166 liter miras yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 29 Juli 2026.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan miras lokal jenis Cap Tikus ke Kota Sorong.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, pemantauan hingga pembuntutan terhadap target untuk memastikan informasi yang diterima.
Hasilnya, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO mengamankan A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi Cap Tikus dengan total sekitar 154 liter serta 23 botol ukuran sedang berisi sekitar 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai peralatan penyulingan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras, di antaranya kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 166 liter miras lokal jenis Cap Tikus beserta seluruh peralatan produksi.

Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara menegaskan pihaknya akan terus memberantas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, identitas tersangka ditampilkan menggunakan inisial.





