Papuaverse.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi pelopor percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing guna mengamankan aset umat.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.
Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 bidang berasal dari Provinsi Banten, 687 bidang dari Jawa Barat, dan 94 bidang dari DKI Jakarta.
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan program sertifikasi tanah wakaf dengan menggandeng berbagai organisasi masyarakat dan pondok pesantren. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat legalisasi aset keagamaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Ia menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat tersertifikasi sebelum tahun 2029.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, terdapat tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset.


Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah bersertipikat. Sementara untuk tanah wakaf, tercatat terdapat 522.026 bidang, namun baru 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat.
Dengan demikian, tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional baru mencapai sekitar 58,65 persen.
Meski demikian, perkembangan sertifikasi tanah wakaf menunjukkan tren positif. Sejak 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat dari 100.144 bidang menjadi bertambah sekitar 206.045 bidang atau naik lebih dari 200 persen.
Atas capaian tersebut, Nusron menyampaikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang semakin sadar pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai upaya menjaga aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.





