PMKRI Salatiga Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat saat Penggusuran Warga di Ende

TEROPONGNEWS.COM, SALATIGA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Salatiga Sanctus Markus melalui Dewan Anggota Eksekutif (DAX) PHPT menyatakan kecaman keras terhadap tindakan aparat saat penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Ende, Nusa Tenggara Timur, Senin (4/5/2026).

Dalam pernyataan resminya, PMKRI Salatiga menilai tindakan aparat terhadap warga dan kader PMKRI Ende mencederai nilai kemanusiaan dan tidak mencerminkan pendekatan yang bermoral dalam penanganan konflik sosial.

“Peristiwa ini adalah luka bersama bagi seluruh kader PMKRI di Indonesia. Kami tidak bisa tinggal diam ketika ada intimidasi terhadap rakyat kecil dan kader yang sedang melakukan pendampingan,” ujar DAX Ningdana dalam keterangannya.

PMKRI Salatiga menyoroti insiden saat Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot, mencoba menghentikan alat berat yang hendak merobohkan rumah milik keluarga Robert Rudi de Hoog.

Upaya tersebut disebut mendapat penghadangan dari aparat gabungan Polri dan Satpol PP.Dalam situasi yang memanas, Daniel dikabarkan sempat terlibat adu argumen dengan Wakapolres Ende, Ahmad.

Ia bahkan disebut mendapat ancaman penangkapan apabila tetap menghalangi proses penggusuran.

Ketegangan itu kemudian berujung aksi saling dorong antara aparat dan aktivis.

Atas kejadian tersebut, PMKRI Salatiga menyampaikan tiga tuntutan penting.

Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil maupun pendamping masyarakat.

“Polri seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat represi. Pendekatan persuasif wajib dikedepankan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kedua, PMKRI Salatiga mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Polres Ende yang bertugas saat penggusuran berlangsung.

Mereka juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turun langsung melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Ketiga, PMKRI Salatiga meminta Pemerintah Daerah Ende bertanggung jawab atas nasib warga terdampak penggusuran, termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan tempat tinggal yang layak.

“Penggusuran tanpa solusi hanya akan melahirkan persoalan sosial baru dan memperburuk kondisi masyarakat kecil,” lanjut pernyataan itu.

PMKRI Salatiga menilai kasus di Ende dapat menjadi preseden buruk apabila pola penggusuran tanpa dialog dan pendekatan represif terus dibiarkan terjadi di berbagai daerah.

“PMKRI akan tetap berdiri bersama rakyat kecil dan kelompok rentan yang hak-haknya terancam,” tutup pernyataan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *