Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP diperlukan untuk menyamakan data pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih ditemukan perbedaan, termasuk terkait luas bidang tanah.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurutnya, integrasi data tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, PAD dari PBB di daerah tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data.
Tito meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diminta membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih transparan kepada masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kabinet Merah Putih.






