papuaverse.id, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiganya resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Transformasi pertama menyasar layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah.
Melalui sistem ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian penyelesaian berkas ditargetkan maksimal lima hari.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari efektif.
Skema tersebut mengintegrasikan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dengan pembagian waktu pada setiap tahapan, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses balik nama yang berjalan tanpa kepastian kapan sertipikat selesai.
Tak hanya pelayanan masyarakat, transformasi juga dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sistem ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Menurut Nusron, transformasi merupakan keniscayaan agar pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan layanan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai target, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Nusron menegaskan, inti dari transformasi tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran tiga transformasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Forkopimda.
Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan arah baru pelayanan pertanahan: lebih pasti, cepat, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.






