Pegang Sertipikat Gereja, Jemaat Katolik: Eksistensi Kami Diakui

PAPUAVERSE.COM, GORONTALO – Raut lega terlihat dari Reinne Febriana Koraag setelah menerima sertipikat tanah sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Bagi Reinne, sertipikat tersebut bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat menjadi bukti kepastian hukum atas tanah yang digunakan jemaat untuk beribadah sekaligus menegaskan keberadaan umat Katolik di wilayah tersebut.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” ujar Reinne, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato.

Ia mengatakan, program sertipikasi rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi pengelola rumah ibadah.

Reinne menyebut keberadaan umat Katolik sebagai kelompok yang jumlahnya lebih kecil tetap mendapat penerimaan dari masyarakat.

“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” katanya.

Menurut Reinne, sebelumnya sejumlah jemaat sempat pesimistis ketika pihak Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah.

Jemaat kemudian diminta melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan untuk proses sertipikasi.

Keraguan itu akhirnya terjawab setelah sertipikat tanah rumah ibadah berhasil diterbitkan.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk empat bidang tanah, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato Abdul Rasyid.

Reinne menilai sertipikasi tanah rumah ibadah memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan aktivitas peribadatan tanpa harus khawatir terhadap status tanah yang digunakan.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

57.032 Bidang Tanah Rumah Ibadah Sudah Bersertipikat

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga September 2026 terdapat 101.465 bidang tanah rumah ibadah yang menjadi target sertipikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.032 bidang atau 56 persen telah bersertipikat.

Sementara itu, masih terdapat 44.433 bidang atau 44 persen yang belum bersertipikat.

Program sertipikasi tersebut terus didorong agar semakin banyak tanah rumah ibadah dan tanah keagamaan memiliki status hak atas tanah yang jelas.

Reinne pun mengajak pengelola rumah ibadah serta pemilik tanah keagamaan lainnya memanfaatkan program tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan,” katanya.

“Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkas Reinne.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *