Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kepastian menjadi prinsip utama dalam inovasi pelayanan tersebut.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Dalam skema baru ini, proses balik nama sertipikat dibagi menjadi tiga tahapan.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari. Proses tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif, sehingga apabila dalam tiga hari tidak dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap disetujui.
Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.
Sementara tahap ketiga merupakan proses di Kantor Pertanahan yang ditargetkan paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Pada tahap awal, layanan ini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di sejumlah daerah.
Sebagai bentuk komitmen, para Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama juga menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar dan Kota Kupang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, turut menandatangani Pakta Integritas tersebut.
Program ini tidak berhenti pada 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN berencana menambah 24 Kantah pada 24 September 2026.
Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, perluasan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap pelayanan pertanahan secara nasional.
Sebab, 100 Kantah yang menjadi sasaran transformasi tersebut diperkirakan menangani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan.
“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan,” jelasnya.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan pada akhirnya bukan sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan hak dasar pelayanan dari negara.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.






