Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, Pengukuran Tanah Kini Terjadwal hingga PBT Terbit 12 Hari

papuaverse.id, SLEMAN – Mengurus sertipikat tanah tak lagi harus identik dengan menunggu tanpa kepastian.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan bidang tanah akan diukur setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah.

Ia mengaku sempat memiliki kekhawatiran bahwa proses sertipikasi tanah akan berlangsung rumit dan lama. Namun, pengalaman yang dijalaninya justru berbeda.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira,” ujar Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi berkas permohonan pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia sudah mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

Lebih mengejutkan lagi, pada 10 Agustus 2026 Sulis mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya telah selesai.

“Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” katanya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Melalui layanan ini, masyarakat ditargetkan memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dengan target maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Bagi Sulis, perubahan tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah karena pemohon tidak lagi sekadar menunggu kapan petugas datang melakukan pengukuran.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ungkapnya.

Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari yang sebelumnya sudah beberapa kali mengurus sertipikat tanah.

Menurut Dewi, pelayanan sebelumnya membuat pemohon kerap tidak mengetahui secara pasti kapan pengukuran dilakukan maupun siapa petugas yang akan melakukan pengukuran.

Namun, melalui Pengukuran Terjadwal, informasi tersebut kini lebih jelas.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

Kepastian waktu tersebut membuat masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitas dengan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.

Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat agar segera mengurusnya melalui Kantor Pertanahan.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui inovasi tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Bagi masyarakat, kepastian tersebut bukan sekadar perubahan prosedur. Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, cepat, transparan dan memberikan kepastian waktu.

Transformasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus membangun pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan mudah diakses masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *