Pahami Perbedaannya, ATR/BPN Jelaskan Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida mengatakan kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.

Melalui layanan itu, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Menurut Ana Anida, pengecekan sertipikat penting dilakukan guna meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan pemindahan maupun pembebanan hak atas tanah.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah terdaftar.

Dokumen tersebut mencakup status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat untuk kebutuhan PPAT sebelum pembuatan akta, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi.

ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *