Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan.
Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda sesuai kebutuhan pemohon.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida mengatakan pemahaman terkait dua layanan itu penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus dokumen pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan tersebut hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat sudah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.






Menurut Ana Anida, layanan ini penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan proses pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain dalam administrasi pertanahan.
SKPT biasanya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat sebelum pembuatan akta oleh PPAT, sedangkan SKPT menjadi surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan tertentu.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat menyesuaikan jenis layanan yang diajukan sesuai kebutuhan agar proses administrasi pertanahan berjalan tepat dan efisien.





