Papuaverse.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan atau Kantah Kota Serang bersama sejumlah pegawai lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Shamy Ardian, langkah itu dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.
Meski dinonaktifkan sementara, seluruh hak kepegawaian para aparatur sipil negara atau ASN tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan transparan.
Selain itu, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian.





