ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Kini Maksimal 12 Hari

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi ini penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” kata Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Dalu, percepatan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta penguatan kerja sama dengan mitra eksternal.

Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Salah satu transformasi yang mulai diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal 5 hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses pelayanan ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Sementara itu, transformasi ketiga dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Pendekatan ini mengubah sistem organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan maupun kecamatan dan dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah tersebut.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” ujar Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bandung.

Untuk mendukung pelaksanaan transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kerja sama dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat, pasti dan transparan, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *