PAPUAVERSE.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.
Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), proses peralihan hak atau balik nama sertipikat ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja.
Namun, target tersebut tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan (Kantah).
Ada empat simpul yang harus bergerak secara terintegrasi, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui unit yang menangani pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan banyaknya pihak yang terlibat selama ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi mengenai waktu penyelesaian.
“BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Karena itu, Kementerian ATR/BPN melakukan pembenahan mulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.
1. Penjual dan Pembeli Harus Siap
Tahapan awal dimulai dari pengecekan berkas oleh PPAT.
Namun, pengecekan baru dilakukan apabila penjual dan pembeli telah menyatakan siap hadir saat penandatanganan akta.
Keduanya juga harus sudah mengetahui dan mempersiapkan biaya yang diperlukan dalam proses peralihan hak.
Hal ini penting agar proses tidak terhenti hanya karena salah satu pihak belum siap ketika jadwal penandatanganan akta tiba.
2. Bayar Pajak Sejak Awal
Setelah pengecekan selesai, pembeli mengajukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Kementerian ATR/BPN memberikan waktu maksimal tiga hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan validasi BPHTB.
Agar target 10 hari tercapai, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak.
“Kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” jelas Asnaedi.
Dalam tahap validasi BPHTB juga diterapkan mekanisme fiktif positif untuk menjaga kepastian waktu layanan.
Dengan mekanisme tersebut, proses dapat dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
3. Penandatanganan Akta Maksimal 2 Hari
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan akta.
Tahap ini diberikan waktu maksimal dua hari dan dilanjutkan PPAT dengan pelaporan akta.
4. Kantor Pertanahan Verifikasi Berkas
Berkas kemudian masuk ke Kantor Pertanahan untuk diverifikasi.
Kantah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan pemeriksaan berkas.
Kantah juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa.
Apabila dalam tiga hari berkas belum diperiksa, mekanisme fiktif positif dapat diterapkan dan proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS.
5. Bayar PNBP dan Serahkan Berkas Fisik
Setelah berkas terverifikasi, Kantah menerbitkan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau SPS.
Pembayaran PNBP harus dilakukan dalam waktu satu hari.
Pada hari yang sama, PPAT juga wajib menyerahkan dokumen fisik kepada Kantor Pertanahan.
6. Sertipikat Terbit dan Bisa Dicek Digital
Setelah pembayaran terverifikasi, Kantah melakukan pencatatan peralihan hak dan menerbitkan sertipikat.
Tahap tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal dua hari kerja.
Status sertipikat juga dapat dicek melalui brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Kementerian ATR/BPN saat ini menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari di 17 Kantor Pertanahan sebagai lokasi uji coba.
Penerapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Asnaedi menegaskan, target 10 hari hanya dapat tercapai apabila seluruh pihak menjalankan tahapan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkasnya.






