ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Sudah Bersertipikat

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tanah wakaf agar tetap terlindungi dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Selain digunakan untuk pembangunan masjid dan musala, tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digalakkan agar aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat memiliki legalitas yang kuat.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Masjid Muhajirin Makassar.

Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi, mengungkapkan tanah wakaf masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru resmi memiliki sertipikat pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi.

Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.

Setelah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa lebih leluasa dalam mengupayakan bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum di atas dokumen.

Legalitas tersebut juga dapat memberikan rasa aman bagi nadzir serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat.

Sementara itu, sebanyak 41 persen sisanya ditargetkan dapat tersertipikasi hingga 2028 melalui program percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Nusron juga terus mendorong kolaborasi dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah.

Kolaborasi lintas pihak dinilai penting untuk mengamankan aset-aset keagamaan sekaligus memastikan tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga memiliki perlindungan yang lebih kuat agar amanah wakaf dapat terus terjaga bagi generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *