PAPUAVERSE.COM, SORONG SELATAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan mengumumkan kepada masyarakat terkait adanya permohonan penggantian sertipikat tanah karena hilang.
Pengumuman tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan memberikan waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman bagi pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Keberatan dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan dengan disertai alasan serta bukti-bukti yang kuat sebagai dasar keberatan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat keberatan dari pihak mana pun, maka proses penerbitan sertipikat pengganti akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan terkait permohonan tersebut untuk memperhatikan pengumuman dan memanfaatkan waktu yang diberikan apabila hendak mengajukan keberatan.
Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan
Masyarakat dapat mengikuti informasi dan layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan melalui:
- Website: kab-sorongselatan.atrbpn.go.id
- YouTube: Kantah Kab Sorong Selatan
- Facebook: Kantah Sorsel
- X: Kantahsorsel
- Instagram: kantahkabsorongselatan
- TikTok: kantah_kab.sorsel
#SobatATRBPNSorsel
#KantahSorsel
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#BPNMelayani






