446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, BPN Janjikan Layanan Kurang dari 12 Hari

PAPUAVERSE.COM, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Pengukuran Terjadwal ke ratusan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Hingga 17 Agustus 2026, sebanyak 446 Kantah telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian kapan tanah mereka akan diukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan pendaftaran tanah hingga hasil pengukuran ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.

Nusron mengatakan, sistem tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan pengukuran tanah mereka dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” kata Nusron.

Namun, masyarakat tetap dapat meminta jadwal pengukuran di waktu lain sesuai kebutuhannya.

“Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambahnya.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantor Pertanahan kini tercatat rata-rata nol hingga satu hari.

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari.

Keempat Kantah tersebut yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap Kantah yang masih menghadapi kendala tersebut untuk mencari solusi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal.

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti.

Menurutnya, ketidakpastian dalam pelayanan dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan pemerintah.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.

Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pengukuran tanah menjadi lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *