Papuaverse.id, SORONG – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Ambel Raja Ampat, Yulianus Thebu, bersama Kepala Suku Besar Maya Empat Pulau Besar, Mathius Samagita, menyatakan dukungan terhadap pembukaan kembali aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Namun, keduanya menegaskan bahwa aktivitas tambang harus dijalankan secara terbuka, sesuai aturan, serta menjamin hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
Mathius Samagita mengatakan, masyarakat adat yang mendiami empat pulau besar, yakni Waigeo, Salawati, Misool, dan Batanta, membutuhkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menurutnya, penutupan tambang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat adat.
“Kalau tambang ditutup, masyarakat kami mau makan apa? Mereka butuh bekerja agar bisa menyekolahkan anak-anak dan menghidupi keluarga,” kata Mathius.
Ia mengibaratkan kondisi masyarakat adat saat ini seperti “tikus mati di lumbung padi”, hidup di tengah kekayaan alam tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
“Kita menjaga alam, tetapi kita sendiri lapar. Tuhan sudah menciptakan alam untuk kita kelola. Karena itu saya berharap tambang bisa dibuka kembali supaya masyarakat adat juga menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua LMA Ambel Raja Ampat, Yulianus Thebu, mengatakan masyarakat pada dasarnya menyambut positif rencana pembukaan kembali tambang karena dinilai dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat semakin berat akibat keterbatasan aktivitas ekonomi dan efisiensi anggaran pemerintah.
“Kalau masyarakat menerima tambang, itu karena mereka butuh pekerjaan dan penghasilan untuk menghidupi keluarga,” katanya.
Yulianus menjelaskan, sektor pariwisata memang berkembang di sejumlah kawasan Raja Ampat, seperti Mansuar, Waigeo Selatan, Arborek, Piaynemo, hingga Misool.
Namun, manfaat ekonomi dari sektor tersebut belum dirasakan seluruh masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah Raja Ampat Utara dan Raja Ampat Timur yang selama ini lebih dikenal sebagai kawasan pertambangan.
“Di dalam tata ruang kabupaten, kawasan itu memang diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Tidak semua wilayah Raja Ampat cocok menjadi destinasi wisata,” ujarnya.
Meski mendukung investasi, Yulianus menegaskan seluruh proses perizinan harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat adat.
Ia meminta setiap perusahaan yang akan beroperasi menunjukkan legalitas izin yang dimiliki agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau perusahaan datang, mereka harus terbuka. Sampaikan izin itu diperoleh dari siapa sehingga masyarakat adat mengetahui dasar hukum aktivitas di wilayah adat mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta masyarakat adat tidak hanya dijadikan tenaga kerja, tetapi juga dilibatkan dalam kepemilikan dan memperoleh bagian yang adil dari hasil pengelolaan sumber daya alam.
“Jangan masyarakat adat hanya menjadi buruh di tanahnya sendiri. Mereka harus ikut menikmati hasil, baik melalui saham maupun mekanisme pembagian keuntungan lainnya,” katanya.
Yulianus juga mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama DPRD segera menyusun peraturan daerah tentang pembagian hasil atau royalti pertambangan bagi masyarakat adat.
Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi yang menjadi dasar pembagian manfaat kepada masyarakat adat, termasuk dari aktivitas pertambangan yang telah berlangsung.
“Sebelum aktivitas tambang berjalan, pemerintah harus membuat perda yang mengatur hak masyarakat adat. Kalau aturan itu belum ada, lebih baik aktivitas tambang ditunda dulu sampai hak masyarakat jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut penting agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya.
Selain itu, menurutnya, keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan tambang akan menghilangkan anggapan bahwa daerah tambang selalu identik dengan kemiskinan masyarakat di sekitarnya.






