Papuaverse.id, SORONG – Harapan Simon Petrus Baru untuk menjadi anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) semakin terbuka.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Papua Barat Daya, serta pihak terkait dalam sengketa seleksi anggota DPRP PBD.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pemerintah diminta segera melaksanakan amar putusan pengadilan.
Kuasa hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi, mengatakan putusan itu tertuang dalam Amar Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
“Kasasi para tergugat telah ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan,” kata Yosep Titirlolobi kepada wartawan.
Yosep menjelaskan, putusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado yang lebih dulu mengabulkan sebagian gugatan Simon Petrus Baru.
Dalam perkara tersebut, yang menjadi objek sengketa adalah Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 mengenai pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan Otsus.
PTTUN Manado sebelumnya membatalkan pengangkatan anggota DPRP Papua Barat Daya atas nama Yeremias Yanuarius Sedik karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan masih berstatus sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Tambrauw.
Tak hanya membatalkan keputusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri mencabut surat keputusan yang disengketakan dan menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRP Papua Barat Daya masa jabatan 2024–2029.
“Putusan itu juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPR Papua Barat Daya,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, tim kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan eksekusi ke PTTUN Manado agar putusan yang telah inkracht tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaan putusan karena seluruh proses hukum telah selesai.
“Klien kami telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum. Kini kami berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan dan melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPR Papua Barat Daya,” tutup Yosep.






